Oleh: Deni Iskandar (Goler)
Baru-baru ini indonesia telah di
ramaikan dengan isu yang cukup kontroversial yaitu pernikahan beda agama.
Mahasiswa dan alumni Universitas
Indonesia Fakultas Hukum sejauh ini ingin melakukan yudicial review tentang UU
pasal 2 ayat 1 no 1 Tahun 1974 Tentang UU perkawinan.
Diskursus pernikahan beda agama bukanlah
diskursus yang baru bergulir dewasa ini. Tetapi wacana Nikah Beda Agama
merupakan wacana yang lama dan itu merupakan wacana yang ingin di usung oleh
aktivis Jaringan Islam Liberal yang di koordinatori oleh ulil absar abdala.
Negara Indonesia sejatinya bukanlah
negara sekuler bukan pula negara agama tetapi Indonesia merupakan negara
Pancasila dalam Pancasila terdapat nilai-nilai spiritualitas ini tertuang dalam
sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa.
Maka harus di akui bahwa bangsa
Indonesia pada dasarnya memiliki semangat ketuhanan.
Meminjam Istilah Emile Durkheim dalam
karyanya The Elemteri Of Religion Agama Memiliki Dua Aspek yaitu Aspek Profan
dan Sacred dalam persoalan Pernikahan itu masuk dalam kategori sacred yaitu hal
yang di sasakralkan, karena setiap agama memiliki konsep/Ritualistik yang
berbeda baik agama semitis maupun non semitis.
Jika Saat ini negara Indonesia Berupaya
Melegalkan pernikahan beda agama justru menurut hemat penulis sangatlah merusak
nilai nilai yang ada pada setiap agama. Dan tentunya sangat tidak etis.
Dalam persoalan penikahan hukum yang
gunakan bukanlah hukum negara tetapi hukum agama, misalnya Cara menikah orang
Islam tentu memakai hukum Islam Begitu pun orang kristen dan seterusnya.
Adapun peran negara itu hanyalah
melakukan pencatatan secara legal formal dan itu masuk pada wilayah
administrasi negara, artinya Negara hanyalah mengakomodir kepentingan warga
negara.
Tetapi asusmi Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (KOMNAS HAM) Tentang Pernikahan Beda Agama Siti Noor Halimah Justru
melihat pada persoalan "hak" sebagai warga negara dan mendukung
Pernikahan beda agama itu di legalkan sekaligus di atur dalam Undang-Undang
negara.
Padahal di UU pernikahan pasal 2 ayat 1
Tahun 1974 sudah di perjelas dan itu termaktub dalam buku undang-undang
Kompilasi Hukum Islam. Maka Saya Mahasiswa Ushuluddin Jurusan perbandingan
Agama Tidak setuju jika Pernikahan Beda Agama harus di legalkan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar