BREAKING

Rabu, 16 Maret 2016

(Sementara) Cintamu Terlarang

Oleh : Dani Ramdhany**



Baiklah, setelah sekian lama saya bungkam tentang hiruk-pikuk narasi kehidupan ini, akhirnya mau tak mau, risalah sederhana ini harus jua aku tulis, meski dalam keadaan berat hati. Yak maklumlah, nasib mahasiswa injurytime.


Tentu risalah ini tidak bicara tentang wacana teologi, filsafat, tarikh, fiqh, ataupun tasawuf, melainkan tentang hubungan dua insan yang mengundang kontroversi dan kegaduhan di ruang publik.

Pada dasarnya, tidak ada larangan seseorang untuk menyukai objek apapun yang ada di semesta ini. Seumpama seseorang menyukai benda-benda tertentu, laki-laki menyukai perempuan, perempuan menyukai perempuan, dan begitupun sebaliknya. 

Hal demikian berdasar atas satu alasan bahwa rasa 'suka' atau 'cinta' merupakan anugrah Tuhan yang hadir begitu saja, tanpa ada paksaan.Seorang ibu mencintai anaknya, seorang buruh mencintai majikannya, kawan seperjuangan saling mencintai, dan bahkan kecintaan Nabi Ya'kub terhadap Yusuf melebihi kecintaannya terhadap sebelas anaknya yang lain adalah hal yang lumrah dan wajar.

Namun bagaimana dengan kasus Lesbian dan Gay yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh khalayak umum.

Jika Lesbian dan Gay diartikan sebagai ketertarikan manusia kepada sesama jenis, maka tidak ada masalah serius terkait hal tersebut. Mengacu pada prinsip dasar tadi bahwa pada dasarnya manusia berhak mencintai siapapun dan apapun.

Namun, jika Lesbian dan Gay diartikan lebih dari itu, misal, setelah satu sama lain saling suka dan mencintai, kemudian mereka berhubungan seks untuk menyalurkan hasrat dalam jiwanya, maka disitulah masalah serius hadir.

Pertama, jangankan laki-laki ke laki-laki atau perempuan ke perempuan, yang 'normal' saja antara laki-laki dan perempuan tidak boleh berhubungan seksual jika belum disahkan dalam ritual pernikahan.

Baik secara adat, agama, maupun hukum positif, seorang laki-laki diperbolehkan untuk menggauli perempuan jika antara keduanya sudah melakukan ijab-qabul pernikahan. Jika tidak demikian, maka yang ada adalah perbuatan zina dan melawan hukum.

Kedua, di Indonesia belum ada satu hukum yang dapat dijadikan acuan untuk para Lesbian dan Gay. Selama ini hukum yang mengatur perkawinan mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Dan itu khusus perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Artinya, laki-laki tak dapat menikah dengan sejenisnya, begitupun dengan perempuan. Mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka setiap apapun harus diatur dan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk prihal Lesbian dan Gay.Bagi anda yang ditakdirkan untuk menjadi Lesbian atau Gay, bersyukurlah. Karena hal itu adalah anugerah Tuhan yang sangat langka. Jika anda ingin melakukan sesuatu hal yang melampaui batas kewajaran seseorang yang mencinta, 'puasa' dan bersabarlah. Karena jika tidak bersabar, malapetaka dan cibiran orang akan menghantam.

Jika eksistensi dan popularitas yang kau kejar, terlalu besar pengorbanan hidup jika sekiranya harus menjadi Lesbian ataupun Gay.

Untuk sementara, di sini dan untuk saat ini, (maaf) cintamu terlarang.

Lihat Profil: Dani Ramdhany

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2009 Piush
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Videosmall Flickr YouTube