Oleh: Mei Marlina
Pernyataan yg mengatakan bahwa tidak ada kekerasan dalam agama dan tidak
ada agama dalam kekerasan sepertinya tidak relevan ketika kita melihat
fenomena yg ada di Indonesia. Kekerasan yg banyak terjadi justru
dipelopori oleh kelompok" organisasi masyarakat yg mengatasnamakan
agama, yg pada nyatanya bertolak belakang dengan agama. Tindakan
kekerasan dan penganiayaan yg dilakukan dengan mengatasnamakan agama
akan menjadi hal yg sangat berbahaya jika terus dibiarkan.
Dalam sosiologi agama, masyarakat dan agama merupakan dua hal yg saling pengaruh mempengaruhi. Namun sangat disesali jika agama yg diharapkan menjadi salah satu cara perdamaian dan sebagai perekat sosial justru malah dijadikan alat untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain yg tidak sepaham agama dan kepercayaannya. Hal tersebut terjadi karena ketidaksinkronan antara fakta sosial dan agama.
Audifax dlm bukunya, "Semiotika Tuhan" mengatakan bahwa pesan yg berasal dari Tuhan adalah pesan kehidupan dan bukan kematian atau perang.
Apabila ada sejarah yg membahas tentang peperangan, yg harus kita garisbawahi bahwa kejadian tersebut harus kita fahami secara kontekstual bukan secara tekstual.
Kesalahan besar yg sering dialami masyarakat masa kini yaitu memahami kitab suci hanya secara tekstual, sehingga dimana kehidupan yg ada dimasa sekarang disamakan dengan kehidupan yg ada dimasa lalu. Pemahaman" yg salah seperti itulah yg membuat kita seolah" hidup dalam masa lalu, sehingga agama menjadi gagal dalam mewujudkan kedamaian dan ketentraman terhadap sesama.
Sungguh sangat ironis ketika pengetahuan tentang agama tidak di imbangi dengan pemahaman diri dan pencerahan akal budi. Tindakan ini akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, masyarakat tidak akan merasakan kehidupan yg damai, melainkan selalu waswas dan tidak tenang.
Kita tidak boleh diam saja melihat fenomena buruk ini, dan yg terlebih para aparat penengak hukum seharusnya bertindak tegas dalam menangani anarkisme yg mengatasnamakan agama, karna hal tersebut merupakan tindakan yg bersifat inkonstitusional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar