DROP OUT : KIAMAT KEANGGOTAAN DALAM HMI
Oleh: Muflihun Hidayat
Tujuan
Himpunan Mahasiswa Islam yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar (AD) pasal 4
berbunyi “terbinanya insan akademis,
pencipta, pengabdi yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT”. Teks ini amat
sakral dan menggetarkan jiwa. Setiap kader HMI tentunya harus mampu
mengaktualisasikannya.
Poin
yang menjadi perhatian pertama adalah insan akademis. Karena sebelum kita
melangkah ke pencipta, pengabdi, dan seterusnya, kita dituntut terlebih dahulu
untuk menjadi insan akademis. Permasalahannya; apa yang dimaksud
insan kademis tersebut ?
Pertanyaan
ini dirasa perlu karena ada dua kubu besar dalam penafsiran kata tersebut. Pertama,
bahwa kader HMI dituntut untuk berpengetahuan luas baik secara teoritis maupun
praktis sesuai dengan disiplin ilmu yang ia tekuni tanpa terikat oleh sistem
perkuliahan; tanpa absen di kelas, menyelesaikan skripsi , wisuda, dan
lain-lain.
Kedua,
kader HMI dituntut untuk berpengetahuan luas baik secara teoritis maupun
praktis sesuai dengan disiplin ilmu yang ia tekuni dengan terikat oleh sistem
perkuliahan.
Pendapat
pertama berkeyakinan bahwa HMI merupakan institusi di luar kampus, sehingga
tidak terdapat ikatan di antara keduanya. Sementara pendapat kedua berargumen
sebaliknya, bahwa HMI merupakan institusi yang terikat oleh kampus.
Kasus
yang membanjir adalah banyaknya kader HMI yang menjadi sang pencerah di
mana-mana. Ia berpengetahuan luas, kutu buku, agen forum diskusi bahkan selalu
menjadi problem solver atas permasalahan yang ada, namun ia dinyatakan Drop
Out (DO) oleh kampus, karena kuliahnya melampaui masa yang ditentukan
oleh pihak kampus. Apakah ia masih menjadi anggota HMI dan masih sebagai insan
akademis ?
Berdasarkan
AD pasal 7 tentang status HMI “HMI adalah oranisasi mahasiswa”. Logikanya,
anggota dalam HMI harus mahasiswa. ketika status kemahasiswaannya sudah tidak
ada, maka seketika itu juga statusnya sebagai anggota HMI tercerabut. Secara
definitif mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar di perguruan tinggi, namun
hakikatnya jauh dari pada itu, ia harus berpengethuan luas, kritis, rasional
dan seterusnya. Dari sini, diketahui bahwa antara HMI dengan perguruan tinggi
amat terikat erat, menyatu dan berdampingan.
Drop
Out adalah sanksi akademik yang berlaku bagi mahasiswa yang melanggar peraturan
tertentu, salah satunya ialah melambaui batas masa kuliah. Drop Out bermakna pencabutan hak
serta status sebagai mahasiswa.
Jadi,
manakala ada kader HMI dan dia dinyatakan drop out oleh
kampus, artinya status kemahasiswaannya dicabut oleh sistem yang berlaku, maka
seketika itu juga ia dikeluarkan sebagai kader HMI oleh pihak komisariat dimana
ia berdomisili.
Satu
lagi, ia harus mendapat sanksi dari komisariat bahwa ia telah mencemarkan nama
baik HMI dan tidak menjalankan tujuan HMI.
Komisariat
Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Cabang Ciputat adalah Komisariat pertama yang
harus menggelindingkan pesan Tuhan yang satu ini. YAKUSA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar