BREAKING

Senin, 15 September 2014

Pernikahan Beda Agama Harus Di Tinjau Kembali


Oleh: Deni Iskandar (Goler)
Baru-baru ini indonesia telah di ramaikan dengan isu yang cukup kontroversial yaitu pernikahan beda agama.
Mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia Fakultas Hukum sejauh ini ingin melakukan yudicial review tentang UU pasal 2 ayat 1 no 1 Tahun 1974 Tentang UU perkawinan.
Diskursus pernikahan beda agama bukanlah diskursus yang baru bergulir dewasa ini. Tetapi wacana Nikah Beda Agama merupakan wacana yang lama dan itu merupakan wacana yang ingin di usung oleh aktivis Jaringan Islam Liberal yang di koordinatori oleh ulil absar abdala.
Negara Indonesia sejatinya bukanlah negara sekuler bukan pula negara agama tetapi Indonesia merupakan negara Pancasila dalam Pancasila terdapat nilai-nilai spiritualitas ini tertuang dalam sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa.
Maka harus di akui bahwa bangsa Indonesia pada dasarnya memiliki semangat ketuhanan.
Meminjam Istilah Emile Durkheim dalam karyanya The Elemteri Of Religion Agama Memiliki Dua Aspek yaitu Aspek Profan dan Sacred dalam persoalan Pernikahan itu masuk dalam kategori sacred yaitu hal yang di sasakralkan, karena setiap agama memiliki konsep/Ritualistik yang berbeda baik agama semitis maupun non semitis.
Jika Saat ini negara Indonesia Berupaya Melegalkan pernikahan beda agama justru menurut hemat penulis sangatlah merusak nilai nilai yang ada pada setiap agama. Dan tentunya sangat tidak etis.
Dalam persoalan penikahan hukum yang gunakan bukanlah hukum negara tetapi hukum agama, misalnya Cara menikah orang Islam tentu memakai hukum Islam Begitu pun orang kristen dan seterusnya.
Adapun peran negara itu hanyalah melakukan pencatatan secara legal formal dan itu masuk pada wilayah administrasi negara, artinya Negara hanyalah mengakomodir kepentingan warga negara.
Tetapi asusmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Tentang Pernikahan Beda Agama Siti Noor Halimah Justru melihat pada persoalan "hak" sebagai warga negara dan mendukung Pernikahan beda agama itu di legalkan sekaligus di atur dalam Undang-Undang negara.
Padahal di UU pernikahan pasal 2 ayat 1 Tahun 1974 sudah di perjelas dan itu termaktub dalam buku undang-undang Kompilasi Hukum Islam. Maka Saya Mahasiswa Ushuluddin Jurusan perbandingan Agama Tidak setuju jika Pernikahan Beda Agama harus di legalkan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2009 Piush
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Videosmall Flickr YouTube