BREAKING

Jumat, 21 Maret 2014

DROP OUT : KIAMAT KEANGGOTAAN DALAM HMI

DROP OUT : KIAMAT KEANGGOTAAN DALAM HMI
Oleh: Muflihun Hidayat
Tujuan Himpunan Mahasiswa Islam yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar (AD) pasal 4 berbunyi “terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT”. Teks ini amat sakral dan menggetarkan jiwa. Setiap kader HMI tentunya harus  mampu mengaktualisasikannya.
Poin yang menjadi perhatian pertama adalah insan akademis. Karena sebelum kita melangkah ke pencipta, pengabdi, dan seterusnya, kita dituntut terlebih dahulu untuk menjadi insan akademis. Permasalahannya;   apa yang dimaksud insan kademis tersebut ?
Pertanyaan ini dirasa perlu karena ada dua kubu besar dalam penafsiran kata tersebut. Pertama, bahwa kader HMI dituntut untuk berpengetahuan luas baik secara teoritis maupun praktis sesuai dengan disiplin ilmu yang ia tekuni tanpa terikat oleh sistem perkuliahan; tanpa absen di kelas, menyelesaikan skripsi , wisuda, dan lain-lain.
Kedua, kader HMI dituntut untuk berpengetahuan luas baik secara teoritis maupun praktis sesuai dengan disiplin ilmu yang ia tekuni dengan terikat oleh sistem perkuliahan.
Pendapat pertama berkeyakinan bahwa HMI merupakan institusi di luar kampus, sehingga tidak terdapat ikatan di antara keduanya. Sementara pendapat kedua berargumen sebaliknya, bahwa HMI merupakan institusi yang terikat oleh kampus.
Kasus yang membanjir adalah banyaknya kader HMI yang menjadi sang pencerah di mana-mana. Ia berpengetahuan luas, kutu buku, agen forum diskusi bahkan selalu menjadi problem solver atas permasalahan yang ada,  namun ia dinyatakan Drop Out (DO) oleh kampus, karena kuliahnya melampaui masa yang ditentukan oleh pihak kampus. Apakah ia masih menjadi anggota HMI dan masih sebagai insan akademis ?
Berdasarkan AD pasal 7 tentang status HMI “HMI adalah oranisasi mahasiswa”. Logikanya, anggota dalam HMI harus mahasiswa. ketika status kemahasiswaannya sudah tidak ada, maka seketika itu juga statusnya sebagai anggota HMI tercerabut. Secara definitif mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar di perguruan tinggi, namun hakikatnya jauh dari pada itu, ia harus berpengethuan luas, kritis, rasional dan seterusnya. Dari sini, diketahui bahwa antara HMI dengan perguruan tinggi amat terikat erat, menyatu dan berdampingan.
Drop Out adalah sanksi akademik yang berlaku bagi mahasiswa yang melanggar peraturan tertentu, salah satunya ialah melambaui batas masa kuliah. Drop Out bermakna pencabutan hak serta status sebagai mahasiswa.
Jadi, manakala ada kader HMI dan dia dinyatakan drop out oleh kampus, artinya status kemahasiswaannya dicabut oleh sistem yang berlaku, maka seketika itu juga ia dikeluarkan sebagai kader HMI oleh pihak komisariat dimana ia berdomisili.
Satu lagi, ia harus mendapat sanksi dari komisariat bahwa ia telah mencemarkan nama baik HMI dan tidak menjalankan tujuan HMI.
Komisariat Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Cabang Ciputat adalah Komisariat pertama yang harus menggelindingkan pesan Tuhan yang satu ini. YAKUSA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2009 Piush
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Videosmall Flickr YouTube