BREAKING

Selasa, 04 Februari 2014

KRISIS LEGITIMASI PEMILU 2014

KRISIS LEGITIMASI PEMILU 2014*
Disusun oleh : Ramdhany 
Sudah bisa dipastikan bahwa semenjak putusan MK pada 23 Januari 2014 prihal Undang-undang pemilu telah memicu berbagai kritikan tajam dari beberapa tokoh nasional termasuk Pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra. 
berikut merupakan pemaparan Prof. Yusril Ihza Mahendara mengenai tanggapan atas putusan MK yang berimbas pada krisis legitimasi Pemilu 2014.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Pilpres yang dimohon oleh Effendi Ghazali. Putusannya adalah bahwa pasal-pasal dalam UU Pilpres yang memisahkan Pilpres dengan Pileg dinyatakan bertentangan dengan UUD 45.
Karena bertentangan dengan UUD 45 maka turunannya adalah MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 
Tapi pada nyatanya MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 45 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat tersebut itu baru berlaku dalam Pemilu 2019 yang akan datang. Karena itu pasal-pasal dalam UU Pilpres yang bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat itu masih sah digunakan untuk Pilpres 2014.
Lantas kemudian Putusan MK itu membingungkan sekali bagi masyarakat Indonesia. Presiden terpilih nanti bisa menghadapi krisis legimitasi. Rakyat bisa saja bertanya: Anda ini terpilih jadi Presiden melalui Pilpres yang dasar pelaksanaannya atas undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45. Selain bertentangan dengan UUD 45, undang-undangnya juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Jadi, anda ini Presiden yang sah atau tidak?
MK yang sekarang menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU Pilpres itu tetap sah digunakan untuk menyelenggarakan Pilpres 2014. Tapi siapa yang dapat menjamin MK bahwa pasca Pilpres 2014 akan berpendapat sama dengan MK sekarang? Kalau ada yang bawa masalahnya dalam sengketa Pilpres ke MK, siapa jamin?
Kemudian siapa yang berani jamin jika Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih berdasarkan UU Pilpres yang telah dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu akan tetap dinyatakan sah oleh MK pasca Pilpres 2014?
Walhasil, jika Presiden negara ini mengalami krisis legimitasi dengan segala akibatnya, siapa yg bertanggungjawab?
*Disunting dari kuliah twitter bersama Prof Yusril Ihza Mahendra pada Hari Ahad, 26 Januari 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2009 Piush
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Videosmall Flickr YouTube