BREAKING

Jumat, 12 Juni 2015

Di Balik Dana Aspirasi DPR

Oleh Muflih Hidayat 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ingin terlibat dalam penggunaan anggaran daerah. Hal ini nampak setelah DPR mengusulkan dana aspirasi pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Dana aspirasi ini diusulkan senilai 20 Milyar per tahun bagi tiap anggota dewan. Jika anggota dewan berjumlah 560 anggota, maka total anggaran berjumlah 11.2 Triliuyun. Sungguh angka yang fantastis.

Rencananya, dana aspirasi ini akan digunakan oleh tiap anggota dewan untuk pembangunan di Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing. Mekanismenya, pencairan dana akan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialirkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, DPR berperan dalam menentukan pengalokasian dana.
Hal ini berbeda dari sebelumnya, bahwa DPR hanya mengesahkan nominal APBN saja, tanpa turut serta menentukan arah alokasi dana. Secara sederhana, anggaran itu hanya numpang lewat  saja di DPR. Sementara kini, DPR ingin terlibat langsung dalam penggunaan anggaran tersebut.

Hal ini tentu sangat wajar mengingat fenomena tagih janji oleh para pendukung kepada anggota dewan yang terpilih. Entah diakui atau tidak, untuk menjadi anggota dewan membutuhkan cost  politik yang besar. Oleh karena itu, mereka memikirkan bagaimana caranya balik modal. Di sisi lain ia juga harus tetap menjaga basis massanya dengan menunaikan janjinya. Bentuk konkritnya ialah dengan mengalokasikan dana bagi pembangunan daerah setempat.

Masalahnya, penentuan alokasi dana bukanlah wewenang DPR, melainkan wewenang Bupati/Walikota. Sehingga anggota dewan harus berfikir keras bagaimana cara untuk balik modal  dan menjaga loyalitas pendukungnya. Inilah salah satu alasan mengapa DPR mengusulkan dana aspirasi yang sangat besar itu.

Dengan demikian maka tak heran jika banyak pengamat yang mengatakan bahwa usulan DPR mengenai dana aspirasi ini bukanlah ditujukan demi merelisasikan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Melainkan DPR hanya memikirkan bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan memperoleh keuntungan pribadi serta kelompoknya sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2009 Piush
    Twitter Facebook Google Plus Vimeo Videosmall Flickr YouTube